Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, UI Jatukani Sanksi ke Sejumlah Pihak!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi akademik terhadap sejumlah pejabat di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) terkait dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi internal oleh empat organ UI. Beberapa pihak yang dikenai sanksi meliputi promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa yang bersangkutan.
"UI telah melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran akademik dan etik dalam kasus ini. Berdasarkan hasil evaluasi, UI memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada pihak-pihak terkait, dengan sanksi yang diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing," ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sanksi Akademik dan Etik
UI menjatuhkan berbagai bentuk sanksi akademik, mulai dari penundaan kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, hingga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa surat keputusan (SK) sanksi telah ditetapkan dan akan disampaikan langsung kepada masing-masing pihak yang terlibat.
"SK ini bersifat individual dan akan diberikan secara terpisah. Mengingat sifatnya yang pribadi, kami tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait sanksi yang diterima masing-masing individu," kata Arie.
Menjaga Integritas Akademik
Heri menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan merupakan langkah UI dalam memperkuat komitmen terhadap integritas akademik serta peningkatan mutu pendidikan.
"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan integritas dalam dunia pendidikan," tutupnya.
Dengan keputusan ini, UI menegaskan bahwa standar akademik di lingkungan universitas harus tetap dijaga, guna memastikan kredibilitas institusi pendidikan tetap terpelihara.
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu