Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kapolri dan Panglima TNI Diperintahkan Presiden Tindak Tegas Aksi Anarkis!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meberikan keterangan pers sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, Sabtu (30/8). - Humas Polri -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meberikan keterangan pers sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, Sabtu (30/8). - Humas Polri -

RMBANTEN.COM - Sentul, Keamanan - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan diwarnai aksi anarkis. 

 

Pernyataan ini disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8/2025).
 

Kapolri menjelaskan bahwa Presiden secara khusus memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama aksi anarkis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
 

Perintah Langsung dari Presiden
 

Dalam konferensi persnya, Jenderal Sigit menyampaikan instruksi langsung dari Presiden. 
 

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
 

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk mengembalikan ketertiban dan mencegah meluasnya kerusakan yang ditimbulkan oleh aksi anarkis.
 

Batas Penyampaian Pendapat vs Anarkisme
 

Kapolri juga menyoroti sejumlah insiden selama unjuk rasa di beberapa wilayah, termasuk pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas. Menurutnya, aksi-aksi tersebut sudah melampaui batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.
 

“Terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.
 

Update Kasus Kematian Driver Ojol Affan
 

Di kesempatan yang sama, Kapolri memberikan update terkait penanganan kasus tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden penabrakan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
 

Ia memastikan proses hukum terhadap para anggota tersebut berjalan cepat dan transparan. 
 

“Proses penanganan oleh Propam sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan maraton. Kartif Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,” jelasnya.
 

Kapolri menambahkan bahwa pihaknya membuka akses bagi lembaga seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
 

Imbauan untuk Tenang dan Bersatu
 

Di akhir pernyataannya, Kapolri mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung langkah-langkah TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
 

“Kami berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, dan seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya.
 

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan memulihkan kondisi keamanan nasional pasca-kerusuhan yang terjadi belakangan ini.rajamedia

Komentar: