Ini Modus Pasutri Asal Tangsel Bobol Bank Sampai Rp 5,1 Miliar
RMBanten.com - Hukrim, Tangsel - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengakhiri pelarian pasangan suami istri (Pasutri) asal Tangsel selama tiga tahun.
FRW (38) dan HS (40) yang beraksi kompak membobol uang salah satu Bank Himbara dengan nilai Rp 5,1 miliar lebih. Aksi itu bahkan dijalankan sejak 2020 atau saat masa pandemi Covid-19.
Pasangan suami istri (pasutri) ini menggunakan KTP palsu untuk membobol sebuah bank milik Pemerintah itu.
KTP Palsu itu dipakai untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
Diketahui pasutri tersebut membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp5,1 miliar milik bank tersebut yang dilakukan selama satu tahun dari 2020 hingga 2021.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengutip laman Disway.
Menurut Didik, dalam aksinya, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya sendiri.
Namun identitasnya menggunakan identitas orang lain.
Didik juga mengatakan, ia tidak menggunakan identitas nasabah bank tersebut.
"Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” jelas Didik.
Sementara itu, istrinya FRW selaku Priority Banking Officer (PBO) pada kantor bank di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Banten.
FRW berperan membantu aksi HS untuk mempermudah langkah HS membobol bank.
Total ada 41 kartu kredit yang berhasil dibuat HS menggunakan identitas palsu yang dipakai untuk berbelanja barang-barang mewah.
"Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi," tuturnya.
"Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan, kartu kredit itu digunakan Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar” ungkapnya.
HS dan FRW saat ini berhasil ditangkap Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keamanan 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu