Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA BANTEN 2024

Ini Implikasi Jika Surat Pemberhentian Ade Sumardi dari DPRD Banten Tidak Keluar

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 10:10 WIB
Ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Ade Sumardi. [Foto: Repro]
Ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Ade Sumardi. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Pilkada Banten - Surat pemberhentian Ketua DPD PDIP Banten sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029 belum masuk ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) Banten.


Diketahui tahapan penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten kurang dari 12 hari lagi


Jika waktu penetapan bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten pada 22 September 2024 Ade Sumardi tak juga menyerahkan surat pemberhentian, maka mantan Wakil Bupati Lebak itu terancam gagal mendampingi bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pun menyoroti masalah ini.


Komisoner Bawaslu Banten, Ajat Munajat meminta Ade Sumardi untuk sebgera berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.


"Ya tentu enggak boleh. (Pengunduran diri) Jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan,” kata Ajat saat ditemui di Hotel Aston Serang, Selasa (10/9).


Sejauh ini, kata Ajat, Bawaslu Banten baru menerima lampiran surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait proses Ade Sumardi mundur di sebagai DPRD Banten.


"Tentu akan kita awasi prosesnya sampai ke tingkat PAW (Pergantian Antar Waktu),” ucapnya.


Komisioner Bawaslu Banten lainnya, Zaenal Muttaqin menyebut Ade Sumardi masih bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Gubernur Banten selama bisa menunjukan bukti telah diberhentikan sebagai anggota DPRD.


“Ujungnya di 22 September, maka saat penetapan posisinya dia harus diberhentikan, paling tidak dia sudah menunjukkan ini sedang diproses (Pemberhentian),” kata Zaenal.


Ia menekankan agar KPU Banten dapat profesional dalam melihat persoalan tersebut. Terutama dalam melakukan kroscek apakah saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, Ade Sumardi sudah diberhentikan.


"Jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, jangan sampai orang yang tidak memenuhi syarat ini diloloskan dan ditetapkan sebagai calon,” ujarnya. rajamedia

Komentar: