Ini 5 Kriteria Yang Harus Dimiliki Cawapres Pendamping Anies Baswedan
RMBanten.com, Politik - Presidential threshold sebesar 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasionaln dalam Pilpres 2024 telah didapatkan bakal calon presiden, Anies Baswedan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu resmi mendapatkan dukungan dari PKS. Anies pun berhasil memenuhi persyaratan maju sebagai Capres di Pemilu 2024.
Dalam kunjungan ke relawan pendukungnya di Sumbawa, Anies Baswedan menyebut 5 kriteria Cawapresnya di Pemilu 2024 mendatang.
Kriterian Cawapres Anies di Pemilu 2024 antara lain:
Pertama, mendukung elektibilitas.
Kedua, memperkuat soliditas koalisi.
Ketiga, membantu fektifitas dapam menjalankan pemerintahan.
Keempat, bisa bekerja sebagai dwi tunggal dan tidak sendiri-sendiri.
Kelima, sepaham dengan misi demi keadilan.
Saat betemu dengan relawannya di Sumbawa, Anies juga menyampaikan apresiasinya pada relawan yang hadir. Selain itu Anies juga menyampaikan bahwa perjuangan mereka bertujuan untuk perubahan menuju keadilan dan kemakmuran khususnya di wilayah Sumbawa.
Setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi memberikan dukungannya, berarti sudah ada tiga partai yang akan memdukung Anies untuk maju sebagai Capres 2024.
Dari gabungan suara tida partai tersebut maka secara total telah memenuhi ambang batas presidential threshold (PT) yang di syaratkan sebanyak 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
Adapun perhitungan kursi di DPR dari partai pendukung Anies diantaranya Nasdem memiliki 59 atau 10,26 persen dari total 575 anggota DPR RI.
PKS sendiri memiliki 50 kursi atau 8,7 persen, sedangkan Demokrat memiliki 54 kursi atau 9,4 persen.
Jika ditotal dari dukungan suara terhadap Anies dari tiga partai tersabut, maka presidential threshold untuk Anies Baswedan mencapai 28,36 persen kursi di DPR.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu