Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Pasang Badan! Syafrida Yani Bakal Bebas, Kapolres Tangsel Dapat Apresiasi

Laporan: Halim Dzul
Senin, 24 Maret 2025 | 22:43 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Komisi III memberikan perhatian penuh kasus Ibu Syafrida di Tangsel. - Foto: Dok Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Komisi III memberikan perhatian penuh kasus Ibu Syafrida di Tangsel. - Foto: Dok Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Kasus Syafrida Yani, ibu rumah tangga yang ditahan karena tuduhan penggelapan Rp10 juta dan sebuah ponsel, akhirnya menemui titik terang. 
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang yang memilih jalur restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.
 

Menurut Habiburokhman, kasus ini sudah mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta agar masalah ini segera diselesaikan tanpa membebani Syafrida lebih lanjut.
 

"Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco telah memberikan tugas khusus kepada kami untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami akan dorong agar Ibu Syafrida tidak lagi dipermasalahkan secara hukum," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senin (24/3).
 

Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu!
 

Kasus ini mencuat setelah Farel Mahardika Putra dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah, nekat melakukan aksi damai di Bundaran HI. Mereka membentangkan poster menawarkan ginjal untuk dijual, demi membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangsel.
 

Farel menjelaskan bahwa uang dan ponsel yang diterima ibunya diberikan oleh majikan untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah Syafrida memutuskan berhenti bekerja karena mendapat perlakuan kasar, sang majikan malah melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan.
 

Meski uang dan ponsel sudah dikembalikan, Syafrida tetap ditahan. Ketidakadilan inilah yang membuat Farel dan Nayaka turun ke jalan untuk mencari keadilan bagi ibunya.
 

DPR Siap Bayar Rp10 Juta Demi Kebebasan Syafrida
 

Melihat situasi ini, Komisi III DPR RI berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya. Bahkan, kalau masih ada tuntutan uang, mereka siap membayarnya.
 

"Kalau uang 10 jutanya masih dituntut, nanti kami yang akan berikan, Bu, tidak ada masalah. Jangan jadikan ini beban, kami akan pastikan masalah ini selesai dengan baik," ujar Habiburokhman.
 

Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath dan anggota Komisi III Hinca Pandjaitan juga menyoroti aksi heroik Farel dan Nayaka.
 

"Apa yang dilakukan Farel bisa menjadi contoh bagi anak-anak lain di Indonesia. Saya senang ibu ini punya anak yang baik," kata Hinca.
 

DPR RI: Segera Hentikan Penyidikan!
 

Setelah mendengar kronologi lengkap dari Farel, Komisi III DPR RI memberikan dua rekomendasi penting:

 

1. Apresiasi terhadap Kapolres Tangerang Selatan atas inisiatif menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
 

2. Meminta Polres Tangerang Selatan segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) agar Syafrida Yani terbebas dari proses hukum.

Komisi III juga menegaskan bahwa Syafrida Yani tidak didampingi pengacara saat penyidikan, sementara pihak pelapor membawa kuasa hukum. Hal ini membuatnya dalam posisi lemah dan sulit membela diri.
 

Kasus ini kini dipastikan akan selesai dengan pendekatan yang lebih humanis. DPR RI berjanji akan terus mengawal agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa rakyat kecil.
 

Syafrida Yani tinggal selangkah lagi menuju kebebasannya!rajamedia

Komentar: