Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
RMBanten.com - Jakarta - Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditetapkan Penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, dikutip dari NTMC Polri, Senin (17/4).
Penyidik, ujarnya, menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ungkap Direktur.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu