Dipecat PDIP dan Batal dilantik DPR RI, Tia Rahmania Konsultasi Hukum dengan Bareskrim
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Tia Rahmania, Anggota DPR RI terpilih Dapil Banten 1 yang batal dilantik gegara dituduh menggelembungkan suara dan kemudian dipecat DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk konsultasi hukum.
Konsultasi itu dikatkaan Tia untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil setelah dipecat secara sepihak oleh PDIP.
"Kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Tia menjelaskan alasannya akan mengambil langkah hukum lantaran merasa kecewa dengan keputusan KPU RI yang dinilai hanya mengakomodir keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Pasalnya dalam putusan Mahkamah Partai yang diamini oleh KPU, ia mengaku dituduh menggelembungkan suara dalam Pileg 2024 kemarin. Padahal, kata dia, hal itu sudah dibantah oleh putusan dari Bawaslu Provinsi.
“Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara, saya di sini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi bukan seperti itu adanya,” jelasnya.
Tia mengatakan konsultasi yang dilakukan itu semata-mata untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya yang disebut telah memalsukan suara.
“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas,” tuturnya.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tia sudah lebih dulu melayangkan gugatan kepada DPP PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Tia terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III yang disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.
Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.
Diketahui, pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu