Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Walikota Tangerang Diduga Tidak Netral!

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 September 2024 | 22:22 WIB
Pj Walikota Tangerang Nurdin saat menerima Kunker Komisi III  DPR RI. [Foto; Dok Pemkot]
Pj Walikota Tangerang Nurdin saat menerima Kunker Komisi III DPR RI. [Foto; Dok Pemkot]

RMBANTEN.COM - Info Parlemen - Penjabat Walikota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (10/9).


Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.


Laporan disampaikan oleh pengamat politik dan sosial Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai, telah terjadi symbiosis mutualistic politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.


"Sungguh tidak etis, dan berpotensi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif,” ujar Jandi.


Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Nurdin diduga Jandi mengisyaratkan agar apparatur sipil negara (ASN) yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.


"Pj Walikota Tangerang diduga tidak taat asas, tidak konsisten, dan tidak komitmen terkait surat edaran terkait disiplin PNS terhadap politik praktis,” ujarnya.


Jandi juga menyoroti kehadiran Dimyati. Padahal dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat menjadi calon kepala daerah yang maju di Pilkada, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
 

"Jangan menggunakan perekayasaan secara jabatan dalam proses demokratisasi untuk mementingkan bakal calon tertentu di Kota Tangerang dan Banten,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: