Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dasco Bongkar Skema Tunjangan Perumahan DPR: Rp50 Juta/Bulan Hanya untuk Kontrak 5 Tahun!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. 

 

Ia menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.
 

"Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah," kata Dasco kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
 

Skema Angsuran Selama Setahun untuk Kontrak Lima Tahun
 

Dasco menjelaskan bahwa karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun. 

 

Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.
 

"Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
 

Mekanisme Usulan dan Pertimbangan Keuangan
 

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
 

"Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun," pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.
 

Transparansi dan Pertanggungjawaban ke Publik
 

Dasco juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang terkait dengan fasilitas anggota DPR. Ia menyadari bahwa masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas dan komprehensif mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk untuk tunjangan perumahan ini.
 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Polemik ini menjadi pelajaran bagi kami untuk memberikan penjelasan yang lebih detail ke depan," ujar Dasco.rajamedia

Komentar: