Bukan Pengurus! Bahlil Tak Memenuhi Syarat Pencalonan Ketum Golkar
![Bukan Pengurus! Bahlil Tak Memenuhi Syarat Pencalonan Ketum Golkar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. [Foto: Repro]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/08/bukan-pengurus-bahlil-tak-memenuhi-syarat-pencalonan-ketum-golkar-12082024-201452.jpg)
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Yang akan mencalonkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar definitif siapapun itu, harus dari kalangan pengurus.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono merespons isu bahwa politikus Golkar sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dipersiapkan menjadi ketum definitif.
"Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat, maupun daerah, itu bisa diterima menjadi ketua umum. Walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaratan," ujar Agung Laksono, dikutip Senin (12/8).
Diketahui, Bahlil sendiri bukan merupakan pengurus Golkar di pusat maupun daerah. Bila Bahlil maju pencalonan, maka berpotensi gugur.
"Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi," ujar Agung.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono
Mantan Ketua Umum Golkar itu, Agung enggan berbicara lebih jauh perihal isu kepastian Bahlil bakal jabat ketum definitif tersebut. Karena hal itu butuh melihat dinamika ke depan.
"Iya kita belum tahu, kita liat ke depan," ujar Agung.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berpeluang menggantikan posisi sementara Airlangga Hartarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Selanjutnya, Bahlil Lahadalia, menjadi ketua umum definitif melalui keputusan musyawarah nasional (Munas).
"Wartawan tahu semua. Plt-nya Agus Gumiwang. Nanti munas secepatnya nanti Bahlil ketua umum," ujar politikus Golkar Andi Sinulingga.
Warta Banten 4 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu