Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Breaking News: Pemutihan Pajak Di Banten Diperpajang Sampai 31 Oktober!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 26 Juni 2025 | 22:31 WIB
Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025. - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025. - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Tangsel, Pemutihan Pajak  – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Banten. Gubernur Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
 

Program yang semula akan berakhir 30 Juni 2025 ini diperpanjang lantaran tingginya antusiasme masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
 

“Dengan mengucap bismillah, kami perpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Andra saat meninjau UPT Samsat Ciputat, Kamis (26/6).
 

Bayar Pajak 2025, Tunggakan Tahun Lama Langsung Lunas!
 

Andra menjelaskan bahwa perpanjangan berlaku bagi tunggakan pajak di bawah tahun 2025. Artinya, warga cukup membayar pajak tahun berjalan, dan denda serta tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
 

“Jangan tunggu habis waktunya. Ini peluang emas buat warga Banten yang belum tertib pajak,” tegasnya.
 

Kebijakan Ini Tertuang Dalam Keputusan Gubernur
 

Kebijakan pemutihan resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi atas capaian dan kondisi di lapangan.
 

“Saya tahu banyak masyarakat yang bekerja harian, seperti ojek dan sopir, yang butuh waktu kumpulkan uang. Maka kami beri ruang lebih panjang,” sambung Andra.
 

Data Mengejutkan: 154 Ribu Warga Tangerang Masih Menunggak!
 

Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggom, mengungkapkan masih banyak warga belum memanfaatkan program ini.
 

1.  Total penunggak: 294 ribu
2.  Yang sudah ikut program: 140 ribu (43%)
3.  Sisa yang menunggak: 154 ribu (57%)
 

“Kami harap dengan perpanjangan ini, warga bisa segera melunasi dan tertib administrasi kendaraan,” ujar Awal.

 

Gubernur sudah buka pintu lebar-lebar. Jangan tunggu lampu merah menyala baru panik. Bayar sekarang, mumpung bersih-bersih pajak masih berlaku!rajamedia

Komentar: