Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Al Muktabar Turun Jabatan Dari PJ ke PLH Gubernur Banten

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 17 Mei 2024 | 05:48 WIB
Al Muktabar kini statusnya Plh Gubernur Banten. (Foto: Repro)
Al Muktabar kini statusnya Plh Gubernur Banten. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Serang -  Status Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, kini menjadi pelaksanaan harian (Plh) Gubernur Jabar.

Pemberhentian Al Muktabar sesuai dengan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024 menyatakan Al Muktabar sebagai Plh karena masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Atas dasar itu, Al Muktabar mengaku tidak mempermasalahkan diberhentikan sebagai penjabat (Pj) menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.

"Apapun tugas saya laksanakan. Jadi saya eselon 1, tidak ada kata yang membantah, tidak ada kata dialog. Pokoknya kita kerjakan," kata Al kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/5).

Al Muktabar juga mengaku akan tetap melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan.

"Tidak ada masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas sekda definitif atas nama gubernur," ujar dia.

"Sama ketentuan hukumnya dengan ketentuan itu maka tidak ada yang terhambat proses administratif berjalan karena hal-hal yang menandatangani terkait administrasi itu, maka sebutannya atas nama gubernur sekretaris daerah jabatan saya," sambung dia.

Dikatakan Al Muktabar, Pj dengan Plh dari segi kewenangan itu hanya soal kepegawaian teknis, hanya perbedaan terkait fasilitas yang didapat.

"Fasilitas seperti biasa, saya juga tidak banyak menikmati fasilitas. Saya seadanya ini juga (mobil Pajero) bukan punya jabatan gubernur, yang gubernur Land Cruiser, saya tidak pakai," jelas dia.

Ditegaskannya setiap keputusan yang ditandatanganinya mengatasnamakan Sekda atau Gubernur untuk mengelola APBD, pegawai dan yang lainnya.

"Tinggal saya memilah administratif yang harus atas nama gubernur atau sekda karena sama kewenangannya dalam hal tertentu SK kepegawaian dan segala macam. Saya menggunakan atas nama gubernur sekretaris daerah," ujar Al Muktabar.

Diberhentikan dari Pj Gubernur

Al Muktabar diberhentikan Kemendagri dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten per tanggal 12 Mei 2024.

Keputusan itu berdasarkan radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

"Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," ujar isi radiogram, Selasa (14/5).

Disebutkan dalam radiogram tersebut, untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Banten.

Sekda Banten kini masih dijabat oleh Al.Muktabar, sehingga jabatan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten akan dijabat oleh Al Muktabar hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintah di Provinsi Banten diminta Sekda Banten untuk melaksanakan tugas harian Gubernur Banten dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian bunyi radiogramrajamedia

Komentar: