Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ada Diskon Bayar Pajak Sampai 50 Persen Buat Warga Kota Tangerang, Ayo Manfaatkan!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 01 Agustus 2023 | 02:48 WIB
Diskon spesial kemerdekaan buat warga kota Tangerang selama bulan Agustus 2023. (Foto: Repro)
Diskon spesial kemerdekaan buat warga kota Tangerang selama bulan Agustus 2023. (Foto: Repro)

RMBanten.com - TangKot - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pajak kepada Warga Kota Tangerang.

Diskon tersebut untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Keringanan bayar pajak itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI).

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyampaikan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

"Diharapkan dengan diskon itu, masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama,”ujar Arief, Senin (31/7).

Seluruh warga Kota Tangerang, kata Arief, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang agar menjadi lebih baik dan semakin maju di masa depan.

“Ayo, kita manfaatkan diskon ini dan kita rayakan HUT RI dengan semangat gotong royong, saling berkontribusi, dan membangun Kota Tangerang yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, berharap agar masyarakat wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dapat  memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurutnya, program special HUT RI ini, tak lain untuk meringankan beban masyarakat yaitu dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 persen.

"Sedangkan Pajak  BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 persen. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” demikian tutup Kiki melansir laman resmi Pemkot Tangerang.

Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Diantaranya loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.rajamedia

Komentar: