3,6 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen Digagalkan di Merak, Barantin Banten Musnahkan Seluruh Muatan
RMBANTEN.COM — Cilegon — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Total komoditas seberat sekitar 3,6 ton tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, seluruh muatan kemudian dimusnahkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan produk daging yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat sanitasi produk asal hewan.
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina.
3 Ton Celeng dan 600 Kg Labi-labi Ditahan
Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.
Komoditas tersebut kemudian dikenai tindakan karantina berupa penahanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan selesai, Karantina Banten melakukan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut.
"Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati"
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
Menurut Shahandra, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tegas Shahandra di Cilegon, dikutip dari laman RRI, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan kasus tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi.
Menurutnya, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus memenuhi persyaratan kesehatan. Asal-usul, keamanan, dan ketertelusuran komoditas juga harus dapat dipastikan.
“Karantina bukan hanya memeriksa dokumen,” ujar Duma.
Ia menjelaskan, produk asal satwa liar memerlukan perhatian khusus karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.
Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Waspadai Risiko ASF
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam lalu lintas produk babi adalah African Swine Fever (ASF).
Duma menegaskan daging dalam kasus tersebut belum terbukti terkontaminasi ASF. Namun, penyakit tersebut dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta sektor perekonomian peternakan.
“Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen,” jelas Duma.
Menurutnya, produk dengan status kesehatan yang tidak jelas dapat menghilangkan ketertelusuran sehingga risiko harus dicegah sebelum masuk dan menyebar ke rantai distribusi.
Daging Labi-labi Juga Diamankan
Selain daging celeng, sebanyak 600 kilogram daging labi-labi turut menjalani tindakan karantina.
Aspek kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran menjadi pertimbangan dalam penanganan komoditas tersebut.
Produk tanpa dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatannya maupun proses penanganannya. Karena itu, pemeriksaan karantina menjadi bagian penting sebelum komoditas tersebut beredar.
Pengawasan Diperkuat
Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, jajaran Karantina diminta meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Shahandra mengatakan sistem pengawasan harus terus dikembangkan agar semakin cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen.
“Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menegaskan Karantina bukan bertujuan menghambat distribusi.
“Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan,” kata Shahandra.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum melakukan pengiriman komoditas. Setiap media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilaporkan serta diserahkan kepada petugas untuk pemeriksaan di tempat yang telah ditetapkan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu