Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

3 Restoran di Supermall Karawaci Ditempeli 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak'

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 | 16:43 WIB
Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan stiker di rumah makan yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. (Foto: Repro)
Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan stiker di rumah makan yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Kabupaten Tangerang - Proses penagihan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak, kembali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang di Supermall Karawaci.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri, pihaknya melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya.

"Langkah ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

"Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan," sambung Fahmi dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita Rajamedia Banten (rmbanten.com), Jumat (29/3).

Diterangkan Fahmi, proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

"Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," ujar Fahmi.

Lanjut Fahmi, tindakan penagihan ini dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

"Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah," lanjutnya.

Disampaikan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan. Namun sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," demikian tutup Fahmi.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir," pungkasnya.rajamedia

Komentar: