Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Hari Kedua Pembongkaran Revitalisasi Pasar Kutabumi Capai 90 Persen

Laporan: CAREP-01
Sabtu, 20 April 2024 | 00:55 WIB
Aparat gabungan menjaga proses pembongkaran revitalisasi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)
Aparat gabungan menjaga proses pembongkaran revitalisasi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)

RMBANTEN.COM - Kabupaten Tangerang - Proyek revitalisasi Pasar Kutabumi Pemkab Tangerang mulai dilakukan pembongkaran. Pantauan dilapangan pada Jumat (19/4), sampai dengan pukul 21.00 WIB proses pengerjaan pembongkaran sudah berjalan 90 persen.

Ratusan petugas gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan POLRI juga terlihat masih bersiaga berjaga disekitar area pasar.

Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, pada proses pengamanan pihaknya mengerahkan sebanyak 145 personel yang bergabung bersama Trantib Kecamatan.

Pihaknya juga telah melakukan menertibkan lokasi utama pasar yang menjadi target yaitu pada kios dan los kutabumi yang berada di Pasar Kutabumi.

Sebanyak 774 ruang dagang aktif bangunan seperti kios atau los yang digunakan oleh ratusan pedagang pasar kutabumi ditargetkan akan selesai ditertibkan pada hari ini.

"Kemarin di hari pertama (18/4) kami telah menyelesaikan penertiban bangunan liar sekitar sebanyak 25 bangunan, dan dihari kedua kami menertiban lokasi utama pasar. Insyaallah kami akan rampungkan malam ini," ucapnya.

Dikatakan Ana, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Lalu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan atas surat perintah yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor  B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024.

Selain itu, pada proses penertiban ini, kata Ana, pihaknya juga membantu proses evakuasi barang milik pedagang Pasar sebagai upaya untuk mempercepat proses penertiban.

"Kami bantu evakuasi barang yang masih berada di dalam kios dan los yang ditempati oleh para pedagang, proses membantu evakuasi ini dilihat langsung oleh pemiliknya masing-masing, "ujarnya.

Ana mengimbau kepada seluruh personelnya agar mengedepankan cara humanis pada proses penertiban pasar.

"Kami imbau kepada personel agar berhati-hati pada saat mengevakuasi, hal tersebut agar barang milik pedagang dapat terjaga dengan aman," demikian tutup Ana melanisr laman tangerang.go.id.

Sebagai informasi, penertiban dilakukan sebagai upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi pada Pasar Kutabumi.

Penertiban tersebut demi mewujudkan pasar yang lebih sehat, nyaman dan modern khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.rajamedia

Komentar: