Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tim SIRI Kejagung TangkapBuronan Pengemplang Pajak Christian Tjong di Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 21 April 2024 | 01:55 WIB
Tim SIRI Kejagung menangkap buronan kasus pengemplang pajak Christian Tjong di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. Kejagung)
Tim SIRI Kejagung menangkap buronan kasus pengemplang pajak Christian Tjong di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. Kejagung)

RAMBANTE.COM - Hukrim, Tangerang  - Christian Tjong buronan kasus pengemplang pajak selama 7 tahun bernama ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)  Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 April 2024. Terpidana itu diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 7 Tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menangkap Christian Tjong pada Jumat 19 April 2024 pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

"Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, melansir laman Disway, Sabtu (20/4).

Penangkapan Christian Tjong,  dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya.

Terpidana Christian Tjong, kata Ketut, sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setor pajak.

"Yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854.

Atas perbuatan pidana itu Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390.rajamedia

Komentar: