Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Gugatan Sengketa Pilpres! TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Maret 2024 | 10:33 WIB
TPN Ganjar - Mahfud mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Repro)
TPN Ganjar - Mahfud mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Politik, Sengketa Pilpres - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Demikian bunyi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang resmi diajukan TPN Ganjar - Mahfud, ke MK, pada Sabtu  (23/3).

Berkas permohonan yang diajukan TPN  Ganjar - Mahfud setebal 151 halaman.

"Pada intinya seperti juga sudah diungkapkan di media kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, Kamis (23/3).

"Kemudian tentu ada diskualifikasi kita juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat dia tempat tapi seluruh Indonesia. Dan tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa yang lalu. Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU," sambungnya.

Kata Todung, saat ini merupakan momen yang menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi harus dijaga dan supremasi hukum harus ditegakkan.

"Kita mau bawa bangsa kita ke mana, negara kita ke mana. Demokrasi itu penting, supremasi hukum itu penting, konstitusi itu penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak. Kita tidak ingin itu dilanggar," tegasnya.

Todung mengatakan bahwa asal-muasal semua persoalan ini adalah nepotisme. Nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

"Ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi,"  demikian tutup Todung.rajamedia

Komentar: