Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tiga Hakim Dissenting Opinion! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres AMIN

Laporan: RMN
Senin, 22 April 2024 | 15:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-

RMBANTEN.COM - Sengketa Pilpres - Majelis Hakim  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Imin) melalui sidang pembacaan putusan MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Penolakan permohonan yang diajukan AMIN tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Sebelum resmi membacakan penolakannya itu, MK juga membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Di antara yang dipertimbangkan MK yaitu dalil AMIN yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

MK memandang dalil yang disampaikan tim Paslon Anies-Imin itu tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Namun disebutkan Suhartoyo, ada pendapat berbeda dari tiga hakim atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Pendapat berbeda itu kemudian dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.rajamedia

Komentar: