Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kejari Tangerang Musnahkan Rampasan Negara Dari Narkoba hingga Uang Palsu

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:34 WIB
Kejari Tangerang musnahkan barang rampasan negara. (Foto: Repro)
Kejari Tangerang musnahkan barang rampasan negara. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Hukum, Tangkab - Barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerangdi halaman Kejari, Tigaraksa, Kamis kemarin (29/2).

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Selanjutnya barang kemudian dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

"Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan,” ujar Saimun melansir laman indopolitika.

"Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan hari ini di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara,” imbuhnya.

Kata Saimun, tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” jelasnya.

Kemudian, komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti.

"Semoga masyarakat kita sadar hukum. Kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

Adapun rincian Barang Bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan yaitu; jenis Narkotika (sabu – sabu 128.2301 gram, ganja 255.3272 gram, tembakau sintetis 0.0266 gram, exstacy 55 butir). Kemudaian obat-obatan (jenis Tramadol 1.501 butir, jenis Hexymer 24.446 butir, trihexyphnidyl 590 Butir).

Selanjutnya, timbangan 12 buah, Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit, uang palsu 47 Lembar, senjata tajam 18 buah, senjata Api 5 Buah.

Kemudiana ada Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan 696 item lainnya.rajamedia

Komentar: