Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sepanjang Januari 2024, Polres Serang Gagalkan Peredaran Narkoba dan Ringkus 18 Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Februari 2024 | 10:42 WIB
Rilis pengungkapan narkoba sepanjang bulan Januari 2024 oleh Polres Kota Serang. (Foto: Humas Polri)
Rilis pengungkapan narkoba sepanjang bulan Januari 2024 oleh Polres Kota Serang. (Foto: Humas Polri)

RMBanten.com - Serang, hukrim - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024, telah menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (Pil Koplo).

Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

Dari para tersangka itu, Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan ke 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

Dijelaskan Candra,ke 18 pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” terangnya.

Untuk kasus sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Sementara pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Polisi tidak dapat bekerja sendiri, karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam upaya memberantas narkoba, kata Candra, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005 melansir laman Humas Polri.rajamedia

Komentar: