Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Terbukti Langgar Aturan Cuti Kampanye! Zulhas Cuma Kena Sanksi Teguran Bawaslu

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 01 Maret 2024 | 02:46 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) di  sanksi Teguran karena langgar aturan Cuti di Pemilu 2024. (Foto: Repro)
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) di sanksi Teguran karena langgar aturan Cuti di Pemilu 2024. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Politik, Jakarta -  Sanksi berupa teguran dijatuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar aturan cuti.

Sebelimnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperkarakan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik saat tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Menyatakan Terlapor (Zulhas) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29 /2).

Bawaslu meminta Zulhas itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, Zulhas melanggar ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Beleid itu mewajibkan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Berdasarkan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53/2023, cuti hanya diberikan sehari dalam satu pekan. Oleh karenanya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan, di luar hari kerja.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu juga menyebut Zulhas telah melakukan kampanye pada Pemilu 2024 sebanyak tiga kali di hari kerja dalam sepekan. Ketiganya adalah 23 Januari 2024 di Yahukimo, Papua Pegunungan. Lalu pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan dan pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bawaslu juga mengungkap bahwa Zulhas menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat Surat Menteri Sekretaris Negara pada 10 Januari 2024. Pada surat tersebut, Zulhas mendapatkan izin cuti selama 13 hari kerja, yakni pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari serta 5-7 Februari 2024.

Menurut Totok, persetujuan izin cuti itu adalah untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu 2024.

"Padahal, Zulhas juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Dan) pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," pungkas Totok.rajamedia

Komentar: