Tak Berizin! Bea Cukai Soetta Sita Belasan Kemasan Daging Mentah
RMBanten.com, Tangerang - Dua upaya pemasukan daging mentah yang dibawa oleh dua penumpang berhasil dicegah Unit Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi II Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain mengungkapkan bahwa terdapat dua penegahan atas upaya pemasukan daging mentah melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Adapun daging mentah tak memiliki izin berupa satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dengan penerbangan dari Australia.
Dan daging sapi (wagyu), Belut, dan Uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.
“Penegahan dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah. Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut,” jelas Ridwan dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Dari hasil penegahan terhadap 2 upaya pemasukan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang dari luar negeri dengan total 17 kemasan.
Penegahan dilakukan karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah mengatakan, bahwa produk Hasil hewan berupa daging mentah termasuk kedalam barang yang dibatasi impornya dan memerlukan izin.
“Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia” tegas Zaky.
Zaky juga mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia dengan selalu menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu