Sidang Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU Dipercepat DKPP, Akhir Mei Jalan!
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, persidangannya dipercepat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang ditargetkan digelar pada akhir Mei 2024.
Hal itu seperti disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara FGD Publikasi Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Akan kita sidangkan pada akhir bulan Mei. Tanggalnya belum kita pastikan, kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," ujarnya.
Menurut Heddy, kasus yang melibatkan Ketua KPU itu cukup menyita perhatian publik. Sehingga DKPP melakukan penanganan yang berbeda terhadap kasus yang dilayangkan seorang perempuan yang merupakan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Jadi akan kita prioritaskan penangan perkara agar semuanya mendapat kepastian tidak menjadi isu dan bola liar untuk saling menyudutkan," jelasnya.
Hadi menyebut jika tidak diprioritaskan, persidangan yang menyeret Hasyim Asy'ari ini dapat digelar tiga hingga empat bulan lagi. Sebab, sebanyak 90 perkara telah menunggu untuk disidangkan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangaribuan menjelaskan awal hubungan Hasyim dengan kliennya. Dimulai pada Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dalam rangka dinas ke luar negeri.
Dikatakan Aristo, Hasyim selalu memanfaatkan momen kerja untuk mendekati korban yang menegaskan adanya relasi kuasa. Sehingga korban merasa tak nyaman dan akhirnya mengundurkan diri setelah Maret 2024.
"Tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas," ujarnya.
"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN," demikian tutup Aristo.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu