Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Prabowo Kuasa! Hasto Dapat Amnesti, Tom Lembong Diabolisi!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad - Repro -
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad - Repro -

RMBANTEN.COM - "PRABOWO lempar bola panas ke Senayan. Dua nama besar dapat pengampunan. DPR pun ketok palu."
 

Jakarta, Polkam - DPR RI resmi menerima dan menyetujui dua surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional. Dua nama itu: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
 

Yang pertama, amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk 1.116 terpidana lainnya. Yang kedua, abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
 

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
 

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, meski belum divonis. Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh hukuman kepada terpidana.
 

Dasco melanjutkan, Prabowo juga mengajukan surpres amnesti dengan nomor 42/Pres/072025, yang menyasar ribuan orang, termasuk Hasto.

 

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," beber Dasco.
 

Semua itu dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang dihadiri pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
 

Dari Senayan sampai Istana, langkah ini diyakini sebagai strategi politik dan hukum era Prabowo di awal pemerintahannya. Tak hanya soal keadilan, tapi juga sinyal ke koalisi politik.
 

Hasto dan Tom: dua nama, dua cerita, satu keputusan politik.rajamedia

Komentar: