Polemik Proposional Tertutup! Hari Ini Ketua KPU Disidang DKPP
RMBanten.com, Politik - Hari ini, Senin (27/2), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam sidang ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari direncanakan akan diperiksa karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan, pernyataan tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Karenya, Muhammad Fauzan Irvan mengadukan Hasyim Asy'ari langsung ke DKPP untuk di sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
"Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan," ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui keterangan resminya.
Kata Yudia Ramli, pihaknya akan mendengar langsung keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua dan Anggota DKPP. Hal itu juga tertulis pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dia pun menambahkan, sidang kode etik itu akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Pihak DKPP juga akan menyiarkannya melalui akun resmi Facebook DKPP, Instagram @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian tutup Yudia.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu