Pesan Al Muktabar Kepada Walikota dan Wakil Walikota Tangsel usai Cuti Kampanye!
RMBANTEN.COM - Tangsel - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani melaksanakan serahterima jabatan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichan. Serah terima disaksikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Gedung Utama Balai Kota Tangsel, Minggu (24/11).
Al Muktabar pada kesempatan itu mengamanatkan untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan.
"Segera melaksanakan agenda-agenda pembangunan," kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar terdapat beberapa agenda pembangunan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel usai menjalani cuti diluar tanggungan negara sehubungan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salahsatunya yaitu memaksimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2024 yang sudah berada dipenghujung tahun.
"Maksimalkan pelaksanaan APBD 2024, baik pendapatan maupun belanja," katanya.
Agenda lainnya, kata Al Muktabar menyusun APBD Kota Tangsel tahun 2025. Selain itu, menyiapkan rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2024 - 2029.
Juga menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025 - 2045.
"RPJPD 2025-2045 sebagai landasan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045," ungkap Al Muktabar.
Terkait Pilkada Serentak 2024, Al Muktabar berpesan kepada semua pihak menjaga stabilitas daerah.
"Semua dituntut untuk saling berkoordinasi," katanya.
Al Muktabar juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Siapkan dan jalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyukseskan MBG," katanya.
Agenda-agenda pembangunan lainnya, kata Al Muktabar yaitu penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan pengangguran.
Al Muktabar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Pjs Wali Kota Tangsel sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," demikian Al Muktabar.
Sementara, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, dirinya siap melaksanakan semua arahan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Semua arahan Pak Pj Gubernur harus dilaksanakan," katanya.
Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Banten tanggal 21 November 2024.
Sumber: bantenprov.go.id
Keamanan 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu