Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pelaku Pelecehan Anak Panti Asuhan Tangerang Ditangkap di Perkebunan Palembang

Laporan: CAREP-02
Jumat, 08 November 2024 | 21:40 WIB
Pelaku pelecehan seksual anak di panti asuhan Tangerang YS (tengah)  ditangkap polisi. (Foto: Dok  Humas Polda Metro Jaya/RMN)
Pelaku pelecehan seksual anak di panti asuhan Tangerang YS (tengah) ditangkap polisi. (Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya/RMN)

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang bernama Yandi Supriyadi alias YS akhirnya kena tangkap polisi.


Tersangka Yandi menjadi buronan polisi selama sebulan itu ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7 November 2024.


"Pelaku buronan pelecehan seksual, pelaku berhasil ditangkap di Palembang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).


Pelaku dokatakan Ade sangat lihai karena keberadaanya kerap berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang.


"Pelaku itu kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya, sebelum akhirnya diringkus di perkebunan," ujarnya.


Diketahui, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.


Dalam kasus ini, jumlah korban pelecehan seksual ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.rajamedia

Komentar: