Mendagri Tito: 240 ASN Dijatuhi Sanksi Karena Terbukti Langgar Netralitas Pemilu
RMBANTEN.COM - Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Menteru Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas pada rangkaian Pemilu 2024.
"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Semuanya kata Tito, 450 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Selain 240 ASN yang sudah dikenakan sanksi, 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemendagri.
Lanjut Tito, inspektorat Kemendagri juga mendalami bukti-bukti video yang memperlihatkan pelanggaran netralitas ASN.
Sejumlah ASN dilakukan penggantian karena bertindak inisiatif mengarahkan pasangan tertentu.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," demikian tutup Tito.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu