Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kejagung Tidak Banding Putusan Vonis Bharada E, Begini Alasannya

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 17 Februari 2023 | 11:57 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya Ronny Talapessy/Net
Richard Eliezer dan pengacaranya Ronny Talapessy/Net

RMBanten.com,  Hukum - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis Bharada E itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding.

"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2).

Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.rajamedia

Komentar: