Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemberantasan Korupsi Harus Cegah Kerugian Negara dan Pulihkan Aset

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:01 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin - Foto: Dok MetroTV/RMN -
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin - Foto: Dok MetroTV/RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses hukum. Pencegahan kerugian negara, pemulihan aset, serta perbaikan tata kelola pemerintahan harus menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum.
 

Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara utama dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang digelar Metro TV di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
 

Pemulihan Aset Jadi Ukuran Penting
 

Menurut Burhanuddin, pemberantasan korupsi harus memberikan dampak nyata bagi negara dan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum perlu diikuti upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana dan menutup celah penyimpangan.
 

“Jumlah perkara dan pelaku yang diproses tetap penting sebagai indikator akuntabilitas hukum,” ujarnya.
 

Namun, ia menilai ukuran yang lebih substantif adalah kerugian negara yang berhasil dicegah, aset yang dipulihkan, dan tata kelola yang diperbaiki.
 

Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Pelaku
 

Burhanuddin menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian fundamental dalam pemberantasan korupsi. Negara harus memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku.
 

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan manfaat langsung melalui pencegahan kerugian dan pengembalian aset sesuai ketentuan hukum.
 

Integritas Dimulai dari Diri Sendiri
 

Selain penindakan, Burhanuddin menekankan pentingnya kesadaran individu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
 

Ia menilai pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan integritas, transparansi, objektivitas, serta tanggung jawab setiap pemegang amanah.
 

“Pencegahan korupsi yang paling awal sesungguhnya dimulai dari keputusan setiap orang untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan,” tegasnya.
 

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: