Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Membaca Arah Politik Prabowo (19): Keadilan Hukum dan Reformasi Penegakan Hukum

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Jumat, 09 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Artikel seri (19): Keadilan Hukum dan Reformasi Penegakan Hukum - RMN -
Artikel seri (19): Keadilan Hukum dan Reformasi Penegakan Hukum - RMN -

RMBANTEN.COM - “Hukum yang kuat bukan hukum yang paling ditakuti, melainkan hukum yang paling dipercaya karena keadilannya.” - Redaksi
 

Hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan peraturan. Hukum adalah fondasi yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, hak warga negara dilindungi, dan keadilan diwujudkan.
 

Sebuah negara mungkin memiliki pemerintahan yang kuat, ekonomi yang tumbuh, serta pembangunan yang berjalan cepat. Namun, semua itu akan kehilangan makna apabila masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang adil.
 

Negara hukum tidak cukup memiliki aturan. Negara harus memastikan aturan berlaku bagi semua.
 

Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Kekuasaan
 

Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum adalah anggapan bahwa keadilan dapat berbeda menurut kedudukan seseorang.

Mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan dengan pusat pengaruh tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
 

Sebaliknya, masyarakat kecil tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika berhadapan dengan proses hukum.
 

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini bukan sekadar rumusan konstitusi, melainkan ukuran bagi kualitas negara hukum.
 

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa seseorang, tetapi oleh fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
 

Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
 

Penegakan hukum yang adil menuntut konsistensi.
 

Pelanggaran yang sama harus ditangani berdasarkan standar hukum yang sama, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, afiliasi, ataupun kedekatan politik.
 

Namun, penegakan hukum tanpa tebang pilih bukan berarti semua orang harus diperlakukan secara serampangan. Setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan bukti, prosedur yang sah, dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang adil.
 

Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh kebal dari pemeriksaan karena memiliki kedudukan penting.
 

Ketegasan hukum harus berjalan bersama keadilan prosedural.
 

Tanpa konsistensi, hukum berisiko dipersepsikan sebagai alat untuk menghukum lawan dan melindungi kawan. Persepsi semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
 

Membaca Arah Politik Prabowo
 

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat. Pada 1 Juli 2026, dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Presiden menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu.
 

Penegasan tersebut menempatkan keadilan hukum sebagai salah satu ukuran penting bagi pelaksanaan kekuasaan.
 

Namun, arah politik penegakan hukum tidak cukup dinilai dari pernyataan pemimpin. Ukurannya adalah konsistensi tindakan lembaga negara dalam menangani perkara, melindungi hak warga, dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
 

Pertanyaan strategisnya adalah:
 

Sejauh mana komitmen terhadap keadilan diterjemahkan menjadi praktik penegakan hukum yang konsisten dan dapat dipercaya?
 

Jawabannya harus terlihat dalam proses hukum yang transparan, penanganan perkara yang profesional, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penghormatan terhadap independensi peradilan.
 

Sebab, kepercayaan terhadap hukum tidak dibangun hanya melalui pernyataan, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat ketika mencari keadilan.
 

Reformasi Tidak Berhenti pada Pergantian Aturan
 

Pemberlakuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 menjadi perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini membawa harapan terhadap sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
 

Namun, perubahan peraturan bukan akhir dari reformasi.
 

Aturan yang baik membutuhkan aparat yang berintegritas, penyidik yang profesional, penuntut umum yang objektif, hakim yang independen, serta lembaga pemasyarakatan yang menjalankan fungsi sesuai hukum.
 

Tanpa pembenahan kualitas manusia dan kelembagaan, perubahan regulasi berisiko berhenti pada teks.
 

Reformasi hukum baru bermakna ketika perubahan aturan menghasilkan perubahan nyata dalam praktik keadilan.
 

Karena itu, implementasi aturan baru harus disertai evaluasi, pengawasan, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
 

Independensi Peradilan Harus Dijaga
 

Keadilan membutuhkan peradilan yang independen.
 

Hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan keyakinan yang dibangun melalui proses pembuktian yang sah, bukan karena tekanan politik, kepentingan ekonomi, atau pengaruh pihak tertentu.
 

Independensi bukan berarti lembaga peradilan bebas dari pengawasan. Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas, transparansi, dan kode etik.
 

Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap putusan hakim.
 

Peradilan yang independen melindungi keadilan; peradilan yang akuntabel menjaga kepercayaan.
 

Keduanya harus berjalan beriringan.
 

Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
 

Korupsi merupakan salah satu ancaman serius bagi keadilan hukum.
 

Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kerugian yang timbul bukan hanya kerugian keuangan negara. Korupsi juga merusak pelayanan publik, memperlebar ketimpangan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
 

Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh dua sisi: penindakan terhadap pelaku dan pembenahan sistem yang membuka peluang penyimpangan.
 

Pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik membutuhkan sistem yang transparan dan dapat diawasi.
 

Penegakan hukum juga harus disertai penghormatan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
 

Negara harus tegas terhadap korupsi, tetapi tetap disiplin menjalankan hukum.
 

Ketegasan tanpa prosedur yang adil dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, prosedur yang baik tanpa keberanian menindak pelanggaran akan membuat hukum kehilangan daya.
 

Aparat yang Profesional dan Berintegritas
 

Masyarakat berhadapan dengan negara melalui aparatnya.
 

Karena itu, kualitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalisme, integritas, dan sikap aparat dalam menjalankan kewenangan.
 

Reformasi membutuhkan rekrutmen yang transparan, pendidikan yang berkelanjutan, promosi berdasarkan kompetensi, pengawasan internal yang efektif, serta penindakan terhadap pelanggaran etik maupun pidana.
 

Masyarakat juga membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara serius.
 

Aparat harus memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan itu harus disertai tanggung jawab.
 

Kewibawaan aparat tidak lahir dari rasa takut masyarakat, melainkan dari kepercayaan terhadap keadilan tindakannya.
 

Hukum Harus Melindungi yang Rentan
 

Keadilan hukum tidak hanya diuji ketika negara menangani perkara besar yang menjadi perhatian publik.
 

Keadilan juga diuji ketika masyarakat kecil menghadapi sengketa tanah, pekerja memperjuangkan haknya, korban kekerasan mencari perlindungan, atau warga tidak mampu membutuhkan bantuan hukum.
 

Akses terhadap keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar pengacara atau memahami prosedur yang rumit.
 

Bantuan hukum, pelayanan pengaduan, pendampingan korban, dan penyederhanaan prosedur merupakan bagian penting dari reformasi.
 

Negara harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
 

Hukum kehilangan makna ketika hanya mudah dijangkau oleh mereka yang mampu membayarnya.
 

Langkah Konkret Memperkuat Reformasi Hukum
 

Reformasi penegakan hukum perlu diarahkan pada beberapa agenda utama:
 

Pertama, memastikan kesetaraan di hadapan hukum melalui penanganan perkara yang objektif dan bebas dari perlakuan istimewa.
 

Kedua, memperkuat integritas aparat melalui rekrutmen, promosi, pengawasan, dan penindakan pelanggaran yang transparan.
 

Ketiga, menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan proses peradilan.
 

Keempat, memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan menghormati hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip peradilan yang adil.
 

Kelima, memperluas akses bantuan hukum agar masyarakat rentan dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan.
 

Keenam, memperkuat transparansi dan pengawasan publik melalui mekanisme pengaduan yang efektif serta pemanfaatan teknologi tanpa mengabaikan keamanan data dan hak warga.
 

Keberhasilan langkah-langkah tersebut harus diukur melalui perubahan yang dirasakan masyarakat: proses hukum yang lebih adil, pelayanan yang lebih baik, dan meningkatnya kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
 

Dari Kepastian Hukum Menuju Kepercayaan Publik
 

Kepastian hukum penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Orang membutuhkan kepastian atas hak, kewajiban, kontrak, serta penyelesaian sengketa.
 

Namun, kepastian saja tidak cukup apabila hukum diterapkan secara tidak adil.
 

Sebaliknya, keadilan juga membutuhkan prosedur yang jelas agar keputusan tidak berubah-ubah mengikuti tekanan atau kepentingan.
 

Karena itu, kepastian hukum, keadilan, dan integritas harus menjadi satu kesatuan.
 

Negara yang mampu menegakkan hukum secara konsisten akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Negara yang melindungi hak warga juga membangun fondasi bagi kegiatan ekonomi dan kehidupan demokrasi.
 

Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum bekerja bukan untuk melayani kekuasaan, melainkan untuk melindungi kepentingan bersama.
 

Penutup
 

Reformasi penegakan hukum bukan pekerjaan satu lembaga atau satu periode pemerintahan.
 

Ia membutuhkan konsistensi kebijakan, integritas aparat, independensi peradilan, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat.
 

Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan hukum ditegakkan. Aparat harus menjalankan kewenangannya secara profesional. Lembaga peradilan harus menjaga independensinya. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk mengawasi dan memperjuangkan haknya.
 

Semua unsur tersebut harus bekerja dalam kerangka konstitusi.
 

Sebab negara hukum bukan negara yang sekadar mampu menghukum, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa proses penghukuman berlangsung secara sah dan adil.
 

Hukum yang kuat bukan hukum yang paling ditakuti, melainkan hukum yang paling dipercaya karena keadilannya.
 

Membaca arah politik sebuah pemerintahan bukan hanya melihat seberapa tegas pernyataan tentang penegakan hukum, tetapi melihat apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua. Sebab kekuasaan dapat memaksakan keputusan, tetapi hanya keadilan yang dapat membangun kepercayaan. Dan negara hukum yang matang bukan hanya mampu menindak pelanggaran, melainkan juga mampu melindungi hak setiap warga negara.
 

Penulis: Wartawan Senior, Pengurus Pusat IKALUIN Jakarta.
 

Bersambung ke Artikel (20): Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, dan Tanggung Jawab Kekuasaan
 

RAJAMEDIA.CO - Opini 2026rajamedia

Komentar: