Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA SERAANG 2024

Dukung Cagub Tertentu! 10 Kades Dipanggil Bawaslu, Satu Berhalangan

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 08 Oktober 2024 | 20:03 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. [Foto: AMR/RMN]
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. [Foto: AMR/RMN]

RMBANTEN.COM - Pilbup Serang -  Bawaslu Kabupaten Serang memeriksa 9 dari 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Satu diantaranya tak hadir dalam pemeriksaaan dengan dalih tengah diluar daerah.


Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan ketidaknetralan usai video dukungan 10 Kades di kecamatan Mancak kepada calon Gubernur Banten dan calon bupati Serang beredar.


Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengaku akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada satu Kades yang tidak hadir dalam pemeriksaaan.


"Ada satu desa yang tidak bisa hadir dan juga belum keterangan kenapa dia tidak hadir. Tetapi walaupun tidak hadir kita tetap melakukan tindakan lanjutan," ujar Furqon, Senin (7/10).


Furqon mengaku sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak, baik saksi, pelapor dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan itu Bawaslu akan dibahas bersama Tim Gakumdu dalam rapat pleno untuk menetapkan para kades tersebut bersalah atau tidak.


"Mudah-mudahan pleno itu clear besok, karena pleno itu tidak hanya kita yang hadir, cuman Kejaksaan pun hadir dalam pleno itu. Makanya Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri," ungkapnya.


Terkait dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak bisa menduga-duga karena harus dikaji secara detail secara formil maupun materilnya.


"Kalau terbukti untuk pidana sudah jelas, harus diberhentikan kalau secara kekuatan hukum tetap, kalau administrasi atau undang-undang lainnya itu kitaa akan serahkan kepada ibu bupati, karena ibu bupati lah yang punya SK itu,"jelasnya.


Video  sebelum penetapan calon


Sementara Kuasa hukum para Kades Mancak Daddy Hartady membenarkan jika video dukungan tersebut kliennya yang dibuat jauh sebelum ada penetapan calon gubernur maupun bupati oleh KPU.


"Artinya belum ada namanya calon bupati dan wakil bupati dan belum ada calon gubernur dan wakil gubernur, karena secara formil belum ada produk hukum dari KPU yang menetapkan mereka sebagai calon,"ujarnya.


Kata Daddy, di tanggal tersebut belum ada calon yang ditetapkan KPU, sebab KPU menetapkan calon pada 22 September 2024. Ia memastikan kliennya tidak bersalah.


"Wong tahapan kampanye dan penetapan calonnya belum dilakukan,"imbuhnya.


Menurutnya, video itu dibuat pada 13 September 2024 di kantor Desa Cikedung. Daddy mengklaim video tersebut dibuat hanya spontanitas dan membantah para Kades memihak kepada salah satu calon gubernur maupun bupati.


"Mereka hanya spontanitas pribadinya walaupun melekat kadesnya bahwa ada figur figur yang menjadi bakal calon yang mungkin sama visinya sebagai mereka kepala desa. Bakal calon pada waktu itu," tandasnyarajamedia

Komentar: