Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA SERANG 2024

Cabup Serang Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu Serang, Diduga Tebar Duit saat Kampanye!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 September 2024 | 22:07 WIB
Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rahmatu Zakiyah dolaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. [Foto: AMR/RMB]
Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rahmatu Zakiyah dolaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. [Foto: AMR/RMB]

RMBANTEN.COM - SerangKab -  Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rahmatu Zakiyah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, oleh Masyarakat Pendukung Demokrasi pada  Senin (30/9).


Dalam potongan video yang tersebar, Zakiyah dilaporkan atas dugaan money politic saat kampanye di Kecamatan Waringinkurung, Sabtu 28 September 2024.


Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop ke anak yatim itu didapatnya dari salah seorang warga, yang ikut menyaksikan kampanyenya calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.


Menurutnya apabila tindakan bagi-bagi amplop ke anak yatim itu diperbolehkan, maka calon lain pun seharusnya diperbolehkan.
 

"Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan tentunya pasangan calon lain juga boleh dong. Makanya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa," katanya.


Ferry mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk. Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Serang, agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.


"Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan, segera tindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ujarnya.


Bawaslu terima laporan


Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dari pihak pelapor telah diterima dan proses selanjutnya akan segera dilakukan pleno, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut.


Setelah selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yaitu laporan akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.


"Kami sudah menerima laporan pelanggaran ini dari pihak pelapor, selanjutnya kami akan kaji bersama teman-teman Gakkumdu dan langkah selanjutnya pemanggilan saksi. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,"pungkasya.rajamedia

Komentar: