Biar Kapok! Polres Metro Tangerang Kota Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong
RMBanten.com - TangKot - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menindak puluhan pengendara sepeda motor dengan knalpot brong.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan 81 pengendara ditindak selama 3 hari terakhir. Dimana, penindakan dimulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," katanya kepada awak media, Selasa (16/1).
Zain menegaskan menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tuturnya.
"Knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan, tersebut akan segera dimusnahkan," sambungnya.
Pihak kepolisian kata Zain, semakin menggencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong.
"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu