Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bahlil Targetkan Golkar Menang Besar hingga 60 Persen di Pilkada 2024

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 17 November 2024 | 18:08 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta - Dalam Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menargetkan menang besar. Bahlil berambisi memenangkan 60 persen calon kepala daerah yang berkontestasi di seluruh Indonesia.

 

"Target kami di pilkada, Insyaallah, bisa capai sekitar 60 persen," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11).


Bahlil tidak ingin mengumbar strategi Partai Golkar dalam mendukung paslon pada pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bahlik yakin strateginya tidak kalah dengan paslon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol lainnya.


"Tidak perlu kami menyampaikan strateginya. Kami punya keyakinan, insyaallah, kami akan mendapatkan hasil yang terbaik," ujarnya.


Lebih lanjut, kata Bahlil Golkar telah mempertimbangkan target pada pilkada setelah mendapatkan suara terbanyak kedua dengan perolehan 102 kursi pada Pemilu Anggota DPR RI. Partai Golkar pada Pemilu 2024 juga memiliki kursi legislatif terbanyak di provinsi dan kabupaten/kota.


"Maka, kami punya keyakinan, dengan kesolidan dan konsolidasi dari semua struktur dan elemen partai, insyaallah kami optimistis target itu bisa tercapai," tegas Bahlil.


Jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan


2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih


3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan


4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih


5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon


6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon


7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon


8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon


9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye


10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara


11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.rajamedia

Komentar: