Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ini Respon Ketua Harian Gerindra Tanggapi Megawati yang Ajukan Diri Jadi Amicus Curae

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 April 2024 | 04:55 WIB
Dasco, Sidang MK,  Aamicus Curiae, Megawati, Pilpres, Gerindra
Dasco, Sidang MK, Aamicus Curiae, Megawati, Pilpres, Gerindra

RMBANTEN.COM - Sengketa Pilpres - Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad,  menanggapi surat amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dijelaskannya,  bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

"Sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Lebih lanjut Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Undang-Undang MK ataupun UU Pemilu tidak mengenal istilah amicus curiae.

Dasco bahkan mengingatkan amicus curiae tidak bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus sengketa pilpres.

"Karena itu di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," tegas Dasco.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.rajamedia

Komentar: