Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kuasa Hukum Prabowo Sebut Gugatan Anies - Muhaimin Lebih Banyak Asumsi, Anggap Enteng!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:58 WIB
Kuasa Hukum Tim Prabowo- Gibran saat menyampaikan koferensi pers di sidan PHPU Pilpres 2024. (Foto: Repro)
Kuasa Hukum Tim Prabowo- Gibran saat menyampaikan koferensi pers di sidan PHPU Pilpres 2024. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Sengketa Pilpres - Langkah permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih banyak menyampaikan asumsi dan narasi.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Yusril Ihza Mahendra. Sebagai pihak terkait dalam sidang dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu, tim Prabowo-Gibran akan menyampaikan jawaban, Kamis (28/3) (hari ini).

"Permohonan ini, kami nilai lebih banyak narasi, asumsi hipotesa daripada menyampaikan bukti. Narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti, seseuatu yang harus dibuktikan. Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun," kata Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Yusril mengaku timnya tidak kesulitan dalam memberikan jawaban atas permohonan Anies-Muhaimin..

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Karena yang saya katakan tadi lebih banyak narasi, dugaan patut diduga dan lainnya," kata Yusril.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam petitum permohonannya, pdiantaranya meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar hasil pilpres 2024 dibatalkan dan digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti calon wakil presidennya.rajamedia

Komentar: