TPKB Hadir di Banten! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil 12 Bulan

RMBANTEN.COM - Serang, TPKB - PEMERINTAH Provinsi Banten meluncurkan inovasi baru bernama Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB). Lewat skema ini, masyarakat kini bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 12 bulan, 6 bulan, atau 5 bulan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tak perlu lagi kaget menghadapi tagihan pajak tahunan. Lewat TPKB, warga bisa menabung pajaknya pelan-pelan sebelum jatuh tempo.
“Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” tegas Gubernur Banten Andra Soni, saat meluncurkan TPKB bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten, Selasa (29/7/2025).
Keunggulan TPKB:
1. Tanpa saldo awal, langsung setor dan tercatat sebagai cicilan
2. Fleksibel, tenor hingga menjelang jatuh tempo pajak
3. Cicilan ditahan khusus, hanya untuk pembayaran pajak
4. Loket khusus di Bank Banten, tidak mengganggu jam kerja
5. Terbuka untuk seluruh warga Banten dengan kendaraan pribadi
6. Tersedia di semua Samsat se-Provinsi Banten
Syarat Buka TPKB:
1. KTP
2. STNK
3. Bukti kepemilikan kendaraan
Dengan sistem ini, masyarakat yang taat pajak diberi opsi lebih ringan.
“Melalui optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten,” lanjut Andra Soni.
Program hasil kolaborasi antara Bank Banten dan Bapenda Banten ini hanya tersedia di Bank Banten, karena RKUD Pemprov Banten berada di bank tersebut.
Sumber: Biro Adpimpro Banten
Gaya Hirup 4 hari yang lalu

Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu