Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

TPKB Hadir di Banten! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil 12 Bulan

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:04 WIB
Gubernur Banten Anda Soni saat meluncurkan Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB). - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Anda Soni saat meluncurkan Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang, TPKB - PEMERINTAH Provinsi Banten meluncurkan inovasi baru bernama Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB). Lewat skema ini, masyarakat kini bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 12 bulan, 6 bulan, atau 5 bulan.
 

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tak perlu lagi kaget menghadapi tagihan pajak tahunan. Lewat TPKB, warga bisa menabung pajaknya pelan-pelan sebelum jatuh tempo.
 

“Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” tegas Gubernur Banten Andra Soni, saat meluncurkan TPKB bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten, Selasa (29/7/2025).
 

Keunggulan TPKB:
 

1. Tanpa saldo awal, langsung setor dan tercatat sebagai cicilan

2. Fleksibel, tenor hingga menjelang jatuh tempo pajak
3. Cicilan ditahan khusus, hanya untuk pembayaran pajak
4. Loket khusus di Bank Banten, tidak mengganggu jam kerja
5. Terbuka untuk seluruh warga Banten dengan kendaraan pribadi
6. Tersedia di semua Samsat se-Provinsi Banten
 

 

Syarat Buka TPKB:
 

1. KTP

2. STNK

3. Bukti kepemilikan kendaraan
 

Dengan sistem ini, masyarakat yang taat pajak diberi opsi lebih ringan. 
 

“Melalui optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten,” lanjut Andra Soni.
 

Program hasil kolaborasi antara Bank Banten dan Bapenda Banten ini hanya tersedia di Bank Banten, karena RKUD Pemprov Banten berada di bank tersebut.
 

Sumber: Biro Adpimpro Bantenrajamedia

Komentar: