Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Restoran Nunggak Pajak, Bapenda Tangerang Tempel Stiker "Nakal"

Laporan: CAREP-02
Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:41 WIB
Bapenda Tangerang menempel strker Nakal ke Restoran penunggak pajak di Kabupaten Tangerang. - Foto: Diskominfo Tangerang -
Bapenda Tangerang menempel strker Nakal ke Restoran penunggak pajak di Kabupaten Tangerang. - Foto: Diskominfo Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangerang, 22 Februari 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus gencar menindak pelaku usaha bandel yang menunggak pajak daerah. 

 

Dalam upaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, Bapenda mulai menerapkan sanksi pemasangan stiker peringatan di bangunan usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk restoran yang menunggak pajak dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.


Restoran Kena Stiker!


Salah satu yang kena "sentil" adalah Restoran Parison. Pihak Bapenda langsung menempelkan stiker besar di bangunan restoran tersebut sebagai bentuk peringatan, setelah diketahui memiliki tunggakan pajak mencapai Rp 281.497.936 sejak Januari 2023.


"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," tegas Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, Jumat (21/2).


Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepada Bapenda untuk menempel stiker peringatan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Bisa Disegel Jika Masih Bandel!


Bapenda memastikan langkah ini bukan hanya sekadar formalitas. Jika dalam batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih bandel dan tidak melunasi tunggakan, kasusnya bisa diserahkan ke Satpol PP untuk penyegelan atau bahkan penutupan usaha.


"Ini jadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh terhadap pajak daerah," tegas Fahmi.


Kegiatan pemasangan stiker ini dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, serta tim pengawasan dan pengendalian Bapenda. Harapannya, langkah ini bisa membuat para pelaku usaha sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban, bukan pilihan!


Wajib pajak, jangan coba-coba nunggak! Siap-siap dapat 'stiker cinta' dari Bapenda!rajamedia

Komentar: