Predator Kasus Pencabulan Anak Di Tangerang Terancam Penjara 15 Tahun
RMBanten.com, Hukrim - Oknum guru agama berinisial M alias A pelaku pencabulan di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan sendiri diungkap Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sebanyak tujuh orang anak anak berusia 8 hingga 10 tahun menjadi korban predator M.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kasus terbongkar bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di rumah M,” ujar Zain dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2).
Sambung Zain, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.
Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu