Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemkot Tangerang 'Haramkan' Gratifikasi Lebaran! ASN Jangan Macam-Macam!

Laporan: Maya Aul
Rabu, 26 Maret 2025 | 12:06 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin
Wali Kota Tangerang Sachrudin

RMBANTEN.COM - Tangkot, Raja Media Banten – Wali Kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 yang isinya tegas: ASN dilarang menerima dan memberi gratifikasi saat Idulfitri!
 

Lewat SE ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Pemkot Tangerang diperingatkan agar tidak main-main dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, apalagi dalam momen hari raya.
 

"Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi," tegas Wali Kota, Selasa (25/3).
 

Sudah Dapat Bingkisan? Laporkan!
 

ASN yang terlanjur dapat bingkisan wajib lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang. Kalau isinya makanan atau minuman yang cepat basi, solusinya simpel: Salurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan!
 

"Gratifikasi dalam bentuk apapun, apalagi yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke UPG. Kalau berupa makanan/minuman yang mudah rusak, bisa langsung disalurkan sebagai bantuan sosial," lanjutnya.
 

Mobil Dinas Bukan Buat Mudik!
 

Selain gratifikasi, Pemkot juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. ASN yang nekat mudik pakai mobil dinas bisa kena sanksi!
 

"Kendaraan dinas itu untuk tugas negara, bukan buat liburan! Jangan sampai ada yang bandel!" kata Sachrudin.
 

Masyarakat Juga Bisa Ikut Awasi!
 

Pemkot Tangerang nggak main-main dalam perang melawan gratifikasi. Sachrudin mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kalau ada ASN yang melanggar aturan!
 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Kalau ada yang melanggar, segera laporkan! Dengan dukungan masyarakat, kami yakin bisa mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas korupsi," serunya.
 

Bagi warga yang ingin melaporkan gratifikasi, bisa langsung akses:


📌 Website: https://jaga.id
📌 WhatsApp KPK: +6281-114-5575
📌 Telepon KPK: 198
📌 Lapor via aplikasi GOL KPK: https://gol.kpk.go.id
📌 Email: [email protected]
 

Jadi, ASN di Kota Tangerang, jangan main-main dengan gratifikasi Lebaran! Masyarakat awas, KPK siap bertindak!rajamedia

Komentar: