Operasional Angkutan Tambang di Kabupaten Tangerang Dibatasi Saat Libur Nataru
RMBanten.com - TangKab - Pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri Kota Tangerang akan diberlakukan selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
"Nanti kita seperti biasa akan berlakukan Perbup 12 tahun 2022 sebagai aturan di masa Natal dan tahun baru nanti," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, mengutip laman tangerangkab.go.id, Minggu (24/12).
Dijelaskak Achmad Taufik, pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Natal dan tahun baru itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan jenis kendaraan operasional golongan III, IV, dan V.
"Untuk pelaksanaannya kita nanti akan bersama-sama koordinasi dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Achmad Taufik, selain melakukan pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di beberapa lokasi.
"Kita nanti akan dirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan," terangnya.
Dishub, kata Achmad Taufik menerjunkan sebanyak 170 personel ditambah tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri.
"Nanti petugas itu akan membantu mengatur arus lalu lintas di bidang angkutan. Untuk pengamanan nanti dilakukan oleh tim TNI/Polri," demikian tutup Achmad Taufik.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu