Minim Partisipasi Publik, UU Daerah Khusus Jakarta Bisa Dibatalkan MK!
RMBANTEN.COM - Kebijakan, Jakarta - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terancam di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ruang untuk membatalkan UU DKJ itu sangat terbuka, salah satunya minimnya partisipasi publik terkait pembahasan, kemudian juga pengesahan RUU yang dilakukan dalam waktu yang singkat.
Demikian disampaikan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengutip laman Media Indonesia, Sabtu (30/3).
"Apabila masih ada poin atau pasal yang bermasalah, RUU tersebut sangat mungkin digugat dan dibatalkan di MK," ujarnya.
Pasal mengenai dewan aglomerasi, kata Lucius sesungguhnya masih jadi perdebatan di publik. Semestinya anggota parlemen mendengar berbagai masukan dan menimbang pendapat dari masyarakat.
"Saya kira dewan ini perlu dibicarakan lagi soal fungsinya. Kita tahu di sini masih ada gubernur, di Depok ada walikota, dan seterusnya. Jadi koordinasi yang akan dilakukan oleh dewan aglomerasi ini saya kira masih perlu sebenarnya dibahas lebih lanjut. Namun karena DPR tidak membuka ruang partisipasi itu, sulit bagi kita untuk memberikan masukan bagi dewan aglomerasi ini,"ujar Lucius.
Lucius menilai, walau DPR sudah cukup baik menghindari draf yang sebelumnya menyatakan bahwa jabatan dewan aglomerasi langsung diberikan ke wakil presiden, tetapi fungsi dari jabatan itu masih diperdebatkan oleh masyarakat.
"Kalau dalam draf baru itu tidak otomatis akan diemban oleh wapres. Jadi dipilih oleh presiden. Namun, tetap saja dewan aglomerasi itu di tangan pusat yang kemudian ingin mengendalikan daerah aglomerasi," ujar Lucius.
"DPR dan pemerintah tak bisa menghindari dugaan upaya meloloskan klausul tertentu yang tak ingin dibatalkan jika publik dilibatkan dalam proses pembahasan. Misalnya soal desain dewan aglomerasi. Tampaknya ada keinginan untuk memastikan dewan ini akan dengan mudah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat karena ketuanya harus ditunjuk langsung presiden," tambahnya.
Lucius berharap RUU DKJ yang telah disahkan oleh DPR dapat ditinjau kembali dan digugat ke MK untuk dibatalkan.
Lucius menginginkan publik dilibatkan dan semua masukan terkait beberapa poin yang masih dipermasalahkan bisa dibahas lebih lanjut.
"Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK," ujarnya.
"Karena sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU," demikian tutup Lucius.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu