Mardani Ali Sera: Usulan Penghapusan Gubernur Menarik Untuk Didiskusikan
RMBanten.com, Politik - Penghapusan jabatan setingkat gubernur usulannya menarik untuk didiskusikan dan harus dikaji dengan seksama.
Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, dikutip dari laman DPR, Minggu (5/2).
Politisi PKS ini berpendapat bahwa fokus dari usulan ini adalah bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.
“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Karena sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota ada ketidaklarasan,” ujar Mardani.
Diketahui usulan penghapusan jabatan ini sendiri diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengusulkan jabatan gubernur dihapus, karena menilai keberadaan gubernur tidak efektif.
"PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pilbup (Pemilihan Bupati), Pilkota (Pemilihan Wali Kota). Pilgub (Pemilihan Gubernur) tidak lagi, karena melelahkan," ucap Cak Imin di Jakarta, Senin (30/2) lalu.
Bangun Desa Bukan Kepala Desa
Pada kesempatan yang sama, Mardani juga memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia menyampaikan bahwa apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.
“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa," ujarnya
"Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” sambung Mardani.
Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.
"Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa," demikian tutup Mardani Ali Sera.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu