Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Korupsi Timah Harvei Moeis Divonis Ringan! Prabowo Minta Jaksa Agung Banding 50 Tahun Penjara

Laporan: Raja Media Network
Senin, 30 Desember 2024 | 21:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto soroti vonis ringan Harvei Moeis. [Foto: Repro/RMN]
Presiden Prabowo Subianto soroti vonis ringan Harvei Moeis. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - - Hukrim, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis yang mendapat hukuman ringan menjadi sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.
 

Prabowo meminta agar hakim yang mengadili memvonis hukuman yang berat. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.


"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12).


Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.


"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," ujarnya.


Untuk itu, Prabowo meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.


“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” tegas Prabowo.


Diketahu, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun. rajamedia

Komentar: