Kocok Nomor: Mad Romli-Irvansyah Nomor Urut 1, Maesyal-Intan 2, Zulkarnain-Leru 3
![Kocok Nomor: Mad Romli-Irvansyah Nomor Urut 1, Maesyal-Intan 2, Zulkarnain-Leru 3 Pengudian Paslon Cabup dan Cawabup Tangerang. [Foto: Repro]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/09/kocok-nomor-mad-romli-irvansyah-nomor-urut-1-maesyal-intan-2-zulkarnain-leru-3-24092024-060439.jpg)
RMBANTEN.COM - Pilbup Tangerang - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang pasangan Mad Romli dan Irvansyah Asmat mendapat nomor urut 1 pada pengundian nomor urut yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada Senin (23/9).
Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua ditetapkan kepada pasangan Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. Terakhir nomor urut ke tiga jatuh kepada pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira.
Pnetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar dengan disaksikan para pendukung kandidat ramai bersorak.
Mereka silih berganti meneriaki yel-yel masing. Mulai dari pendukung paslon nomor urut 01 sampai 03 tidak mau kalah untuk menyemangati paslonnya.
"Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menimbang, dan seterusnya mengingat, dan seterusnya memutuskan, dan menetapkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.Tangerang tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tangerang Tahun 2024," ujar Ketua KPU Kab.Tangerang Muhammad Umar.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kota Tangerang pada tanggal 23 September 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Ditandatangani," sambungnya.
Penutupan acara pengundian nomor urut untuk Pilkada 2024 itu mendapat sambutan yang meriah ditandai dengan gemuruh yang diteriakan oleh para pendukung dari setiap Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Tangerang.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu