Gubernur Banten Terbitkan SE Antikorupsi Jelang Penerimaan Siswa Baru

RMBANTEN.COM - Serang, Pendidikan – Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi pada momentum Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di seluruh satuan pendidikan negeri tingkat menengah di Provinsi Banten.
Melalui Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025, Andra Soni secara eksplisit menyerukan sikap zero tolerance terhadap gratifikasi, terutama dalam proses pendaftaran di SMAN, SMKN, dan SKhN.
Poin Tegas Surat Edaran: Tidak Ada Ruang untuk Main Mata
Dalam edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat di sektor pendidikan—baik ASN, tenaga pendidik, maupun pejabat struktural—dilarang keras melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Setiap tindakan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, baik tertulis maupun tidak, adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan melanggar hukum,” tegas isi SE.

Waspadai Tindakan Koruptif Berkedok Sumbangan
Surat edaran tersebut juga menegaskan agar tidak ada upaya memanfaatkan momen penerimaan siswa baru sebagai ladang korupsi terselubung. Semua bentuk pungutan liar—baik berbentuk “uang terima kasih”, “sumbangan sukarela”, atau “titipan”—dilarang keras.
Gubernur mewanti-wanti agar pejabat terkait melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Inspektorat Daerah untuk mencegah munculnya celah-celah koruptif selama proses SPMB berlangsung.
Pegawai Wajib Tolak Gratifikasi, Sampaikan ke Publik
Seluruh pimpinan unit kerja juga diminta mengeluarkan surat pemberitahuan terbuka kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan peringatan bahwa pegawai negeri dan panitia SPMB dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Wajib Lapor ke KPK: 15 Hari, atau Kena Sanksi!
Jika ada pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi, maka ia wajib melaporkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Laporan dapat dikirim melalui:
📧 [email protected]
🌐 gol.kpk.go.id (Aplikasi Gratifikasi Online/GOL)
Banten Tegas! Penerimaan Siswa Baru Harus Bersih dan Berintegritas
Langkah tegas Gubernur Banten ini merupakan bagian dari komitmen serius membangun sistem pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik rente.
“Kami ingin memastikan penerimaan siswa baru di Banten tidak dinodai oleh praktik transaksional yang merugikan masa depan anak bangsa,” ujar sumber Pemprov.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 lenpaknya bisa dibaca di tautan ini.
Ékobis 5 hari yang lalu

Ékobis | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu