Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kasus Hukum 'Pinjam Modal' di Tangerang Selatan Berujung Damai

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:24 WIB
Perwakilan KemenkopUKM dan Poetra Nusantara Law Office menyaksikan penandatangan damai antara PT AJM dengan Pinjam Modal.  (Foto: ALI/RMB)
Perwakilan KemenkopUKM dan Poetra Nusantara Law Office menyaksikan penandatangan damai antara PT AJM dengan Pinjam Modal. (Foto: ALI/RMB)

RMBANTEN.COM - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dengan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/4).

Melalui kesepakatan perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati PT AJM dan Pinjam Modal.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice), yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan.

Di pihak lain PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.

Awal mula kasus

Sebagai informasi, Pinjam Modal mempolisikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan, salah satunya dikarenakan pihak PT AJM gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap Pinjam Modal.

Direktur PT AJM I Gede Arya Atmadja menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat atau dampak dari pandemi COVID-19 dimana banyak konsumen mereka yang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM. Padahal, produk mereka sudah digunakan perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT AJM.

Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh KemenKopUKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode restorative justice (RJ). Yaitu, menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.

"Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini," ujar Executive Director Poetra Nusantara Law Office, Willy Lesmana Putra.

"Para pihak yang hadir juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” sambungnya.

Sementara Direktur Pinjam Modal M Fauzi Purnama mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang dipimpin Willy Lesmana Putra yang telah dengan cepat melakukan upaya penyelesaian dengan langkah-langkah yang sangat positif dan produktif melalui mediasi ini.

Sehingga, lanjut Fauzi, bisnis kedua pihak, baik di pihak Pinjam Modal maupun PT AJM dapat menjalankan bisnisnya lebih baik dan lebih produktif lagi.

"Kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” ujar Fauzi Purnama.

Hal yang serupa dikemukakan Gede Arya. Pihaknya sangat gembira dengan solusi damai ini.

"Kami pengusaha yang masih masuk ke dalam segmentasi UMKM juga punya semangat untuk dapat menyelesaikan dan akan berupaya bisa bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati. Pihak Pinjam Modal memberikan kesempatan kepada kami untuk lebih baik lagi. Kami akan kerja keras untuk recovery. Dengan kesempatan ini kami sudah bisa tersenyum,” kata Gede Arya.

Pada kesempatan yang sama, Willy juga menjelaskan kepada tim KemenKopUKM, bahwa pihak Pinjam Modal sangat aktif memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelaku usaha UMKM. Atas dasar itu pulalah pihak Pinjam Modal sangat antusias dan memiliki semangat yang sama, yaitu  menyelesaikan kasus ini secara damai.

Komitmen perlindungan

Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat mewakili Kementerian Koperasi dan UKM juga mengaku sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha seperti ini, karena KemenKopUKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMK.

Agus menjelaskan, saat ini KemenKopUKM juga bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

"Sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Jadi, kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik.  Jika diselesaikan secara hukum melalui proses hukum atau proses pengadilan, pasti pihak yang kalah baik itu penggugat atau tergugat, pelapor atau terlapor akan ada yang kecewa,” kata Agus.

Agus juga berterima kasih kepada Pinjam Modal yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha UMKM.

"Kami berterima kasih kepada Pinjam Modal yang memberikan pinjaman modal usaha untuk keperluan produktif. Dan tidak lagi memberikan pinjaman untuk keperluan konsumtif. Karena pinjaman konsumtif itu pada umumnya merugikan mereka," ujarnya.

"Dalam hal ini, kepada Pak Gede saya harap tetap semangat dan bekerja keras agar dapat melewati masa recovery  serta usahanya dapat naik kelas kembali, usahanya juga dapat konsisten melibatkan pelaku-pelaku usaha UMKM," demikian tutup Agus.rajamedia

Komentar: